Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID--Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan jalur domisili akan menjadi pengganti dari jalur zonasi.
Seperti yang diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
BACA JUGA:Prabowo Setuju Wajah Baru PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit
BACA JUGA:Bocoran Nama Baru Pengganti Penerimaan Siswa PPDB Jadi SPMB, Apa Itu?
Begitu pula dengan sejumlah kebijakan di dalam pelaksanaannya, termasuk zonasi.
Berbeda dengan zonasi yang mengacu pada alamat di Kartu Keluarga, jalur domisili mengukur kedekatan sekolah dengan rumah domisili.
"Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," papar Mu'ti pada uji publik rancangan Permendikdasmen tentang SPMB di Jakarta, 30 Januari 2025.
BACA JUGA:UIN Jakarta Buka SPMB Ujian Mandiri 2024 hingga 13 Juli, Berikut 11 Lokasi Ujian
BACA JUGA:Prabowo Setuju Wajah Baru PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit
Sehingga hal ini masih sejalan dengan semangat utama zonasi, yakni pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu.
Pihaknya menilai pengalaman belajar di sekolah yang berdekatan dengan rumah memperkuat relasi sosial dengan teman sebaya sekaligus internalisasi nilai-nilai utama dan pranata sosial.
Di sisi lain, tantangan dari jalur zonasi yang selama ini dilaksanakan adalah maraknya pemalsuan dokumen persyaratan, seperti menumpang KK.
Meski saat ini permendikdasmen tersebut belum final disahkan, pihaknya telah melakukan perhitungan serta kajian sehingga terdapat perubahan pada persentase siswa yang diterima pada jalur domisili.
BACA JUGA:Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
- ·Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- ·Starbucks Buka Kafe di Perbatasan, Seruput Kopi Pandangi Korea Utara
- ·Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini
- ·Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- ·Ayah Ibu, Stimulasi Motorik Anak dengan 7 Cara Menyenangkan Ini
- ·Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- ·Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
- ·DPR RI Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian
- ·Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- ·Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- ·PNM di Usia ke
- ·Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
- ·9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- ·MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- ·Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
- ·Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- ·MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka